English (US) | Bahasa Indonesia
Syarat dan Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING BANK SUMSEL BABEL

Nasabah diharapkan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan Internet Banking Bank Sumsel Babel serta dokumen terkait lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelengkapan dokumen Internet Banking Bank Sumsel Babel.

A. DEFINISI
  1. Bank adalah Bank Sumsel Babel, berkantor pusat di Palembang, dengan seluruh kantor operasionalnya di Indonesia.
  2. Nasabah adalah pemilik rekening tabungan dan/atau giro atas nama perorangan di Bank Sumsel Babel.
  3. Internet Banking Bank Sumsel Babel adalah fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk mengakses rekening milik nasabah sendiri dan untuk melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet.
  4. User ID adalah identitas nasabah yang dapat digunakan untuk mengakses layanan internet banking Bank Sumsel Babel.
  5. Password adalah kode identifikasi nasabah yang bersifat rahasia yang diperoleh nasabah saat melakukan pendaftaran internet banking dan digunakan untuk login ke internet banking bersama dengan User ID .
  6. OTP (One Time Password) adalah kombinasi angka yang dihasilkan secara acak oleh aplikasi internet banking Bank Sumsel Babel yang dikirim ke nomor handphone nasabah melalui SMS dan digunakan ketika nasabah melakukan transaksi keuangan di internet banking Bank Sumsel Babel.
  7. PIN Transaksi adalah Kombinasi angka yang dibuat pada saat aktivasi awal internet banking Bank Sumsel Babel dan digunakan ketika nasabah melakukan transaksi keuangan di internet banking.
  8. Login adalah proses nasabah memasuki aplikasi internet banking Bank Sumsel Babel setelah keabsahan User ID dan password terpenuhi.
  9. Logout adalah proses nasabah keluar dari aplikasi internet banking Bank Sumsel Babel.
  10. Limit Transaksi adalah batas maksimum nominal transaksi yang dapat dilakukan melalui Layanan Internet banking Bank Sumsel Babel.

B. SYARAT MENJADI NASABAH INTERNET BANKING BANK SUMSEL BABEL
  1. Telah memiliki rekening Tabungan dan/atau Giro Perorangan.
  2. Mengisi formulir aplikasi Layanan Internet Banking Bank Sumsel Babel yang dapat diperoleh di Kantor Cabang Bank serta melampirkan fotocopy identitas dan dokumen lainnya yang diperlukan.
  3. Mempunyai kartu ATM Bank Sumsel Babel untuk melakukan aktivasi aplikasi internet banking.
  4. Nasabah wajib memiliki alamat email dan nomor handphone yang aktif.
  5. Telah membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan aplikasi internet banking bank Sumsel Babel.

C. TRANSAKSI MENGGUNAKAN INTERNET BANKING BANK SUMSEL BABEL
  1. Setelah nasabah mendapatkan User ID dan Password untuk pertama kalinya maka dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak penerimaan User ID dan Password tersebut, nasabah harus melakukan Login dan wajib segera mengganti password awalnya (default). Jika nasabah tidak melakukan Login dalam jangka waktu 2 x 24 jam, maka nasabah tidak akan dapat melakukan Login ke aplikasi internet banking Bank Sumsel Babel dan selanjutnya nasabah harus melakukan pendaftaran ulang.
  2. Dalam melakukan transaksi keuangan melalui internet banking Bank Sumsel Babel, nasabah wajib memasukan OTP dan PIN Transaksi di aplikasi internet banking setelah memasukan User ID dan Password.
  3. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  4. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan data serta instruksi/perintah dari nasabah.
  5. Setiap nasabah melakukan transaksi keuangan di internet banking, aplikasi internet banking Bank Sumsel Babel akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang dimasukkan nasabah dan nasabah mempunyai kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi tersebut.
  6. Transaksi yang telah di konfirmasikan "kirim" atau "submit" dan disetujui oleh nasabah tidak dapat dibatalkan.
  7. Informasi data transaksi yang telah di konfirmasikan "kirim" atau "submit" dan disetujui oleh nasabah akan tersimpan dalam pusat data bank dan merupakan data yang benar serta sebagai bukti atas instruksi/perintah dari nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi dimaksud.
  8. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi/perintah dari nasabah sebagai instruksi/perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password, OTP dan PIN Transaksi (untuk transaksi keuangan). Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian serta keabsahan atau kewenangan penggunaan User ID, Password dan PIN Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi/perintah dimaksud, sehingga instruksi/perintah tersebut sah mengikat nasabah dengan sebagaimana mestinya.
  9. Setiap instruksi/perintah transaksi keuangan dari nasabah akan dijalankan dengan berhasil oleh Bank sepanjang adanya kecukupan saldo rekening nasabah.
  10. Untuk setiap transaksi keuangan yang berhasil dilakukan oleh nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi dari Bank sebagai bukti sah transaksi telah dilakukan.
  11. Bank akan mengirimkan data informasi transaksi keuangan yang dilakukan melalui internet banking Bank Sumsel Babel sesuai dengan permintaan nasabah ke alamat E-mail pribadi nasabah.
  12. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.
  13. Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking Bank Sumsel Babel untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

D. USER ID, PASSWORD, OTP dan PIN Transaksi Internet Banking Bank Sumsel Babel
  1. User ID, Password dan PIN Transaksi merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna.
  2. User ID yang diberikan bersifat permanen dan tidak dapat diubah.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh aktivitas transaksi melalui internet banking Bank Sumsel Babel yang terjadi atas penggunaan User ID, Password dan PIN Transaksi yang dimiliki nasabah.
  4. Nasabah Pengguna diwajibkan untuk mengganti Password pada saat pertama kali menggunakan layanan internet banking bank Sumsel Babel.
  5. Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID, Password, OTP dan PIN Transaksi Internet Banking antara lain dengan cara :
    1. Menjaga kerahasiaan User ID, Password, OTP dan PIN Transaksi jangan diberitahukan atau diberikan kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau sahabat, dan jangan disimpan dalam internet eksplorer.
    2. Tidak memberitahukan User ID, Password, OTP dan PIN Transaksi atau sebagian Password dan PIN Transaksi kepada orang lain walaupun orang tersebut mengaku sebagai karyawan Bank Sumsel Babel. Bank Sumsel Babel tidak pernah menanyakan User ID, Password dan PIN Transaksi.
    3. Tidak mencatat User ID, Password dan PIN Transaksi pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    4. Tidak menggunakan Password dan PIN Transaksi dari kata-kata yang umum dan mudah ditebak seperti 11111111, 22222222, 12345678, 87654321, tanggal lahir atau kombinasinya, nomor polisi kendaraan, nomor telepon, nama panggilan dan lain-lain.
    5. Menggunakan Password yang berbeda dengan Password yang nasabah gunakan untuk mengakses situs lain seperti google, yahoo, facebook dan lain-lain.
    6. Menghindari penggunaan Password dan PIN Transaksi yang sama secara berulang.
    7. User ID, Password dan PIN Transaksi harus digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.
    8. Tidak menggunakan computer yang diakses oleh banyak orang seperti di warnet.
    9. Mengganti Password secara berkala.
  6. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID, Password dan PIN Transaksi telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password dan PIN Transaksi atau segera melaporkan kepada Bank untuk dilakukan pemblokiran. Apabila karena suatu sebab Nasabah pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala instruksi/perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID, Password dan PIN Transaksi oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
  7. User ID dan Password akan terblokir jika Nasabah Pengguna salah memasukkan password sebanyak tiga kali berturut-turut dan atau karena kebijakan lain Bank untuk keperluan keamanan transaksi.
  8. Nasabah Pengguna wajib untuk tidak meninggalkan computer dalam keadaan aktif (log-on) dimana User ID dan Password telah diinput pada computer. Nasabah Pengguna wajib melakukan log-out setiap kali meninggalkan computer untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
  9. Penggunaan User ID dan Password dan PIN Transaksi internet banking Bank Sumsel Babel mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID, Password dan PIN Transaksi dalam setiap perintah atas transaksi Internet Banking Bank Sumsel Babel juga merupakan pemberian kuasa untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
  10. Segala penyalahgunaan User ID, Password dan PIN Transaksi Internet Banking Bank Sumsel Babel merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, Password dan PIN Transaksi Internet Banking.

E. PEMBUKTIAN
  1. Nasabah Pengguna mengakui dan menyetujui keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi/perintah dan komunikasi yang dikirim atau diterima secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan computer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, print-out computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi lainnya yang terdapat pada Bank, dan semua alat atau dokumen tersebut adalah merupakan alat bukti yang sah atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui Layanan internet banking Bank Sumsel Babel.
  2. Dengan melakukan transaksi melalui Layanan internet banking Bank Sumsel Babel, maka Nasabah Pengguna mengakui bahwa semua komunikasi dan instruksi/perintah dari Nasabah Pengguna yang diterima oleh Bank adalah merupakan alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.

F. KUASA DEBIT REKENING
  1. Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Bank untuk mendebit dan atau memblokir rekening nasabah sehubungan dengan penggunaan Layanan internet banking bank Sumsel Babel.
  2. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk mendebit biaya administrasi bulanan (jika ada) dan biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas internet banking Bank Sumsel Babel.
  3. Kuasa-kuasa yang diberikan kepada Bank sehubungan dengan transaksi perbankan yang dilakukan melalui Layanan internet banking Bank Sumsel Babel merupakan kuasa yang sah dan tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia atau karena sebab apapun juga dan termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis dari Nasabah Pengguna kepada Bank mengenai pencabutan kuasa dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum pencabutan kuasa tersebut berlaku efektif.

G. PENGHENTIAN AKSES
Layanan Internet Banking akan berakhir atau dapat dihentikan oleh Bank apabila:
  1. Nasabah salah memasukkan user ID atau Password Internet Banking sebanyak tiga kali berturut-turut.
  2. Nasabah menutup semua rekening yang dimiliki.
  3. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah mengenai dugaan atau diketahuinya user ID, Password dan PIN Transaksi Internet Banking oleh pihak lain yang tidak berwenang.
  4. Salah satu pihak atau kedua belah pihak sesuai kesepakatan mengakhiri perjanjian penggunaan layanan internet banking Bank Sumsel Babel.
  5. Nasabah tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan baginya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maupun yang terdapat pada layar website Bank, Buku Panduan, Formulir Aplikasi dan Perjanjian Penggunaan Layanan internet banking Bank Sumsel Babel.
  6. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

H. FORCE MAJEURE

Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Internet Banking, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, system atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank.

I. LAIN-LAIN
  1. Bank akan menggunakan alamat e-mail Nasabah untuk mengirimkan informasi atas transaksi finansial yang telah Nasabah lakukan melalui internet banking Bank Sumsel Babel dan beberapa transaksi non finansial yaitu saat login pertama kali, perubahan alamat e-mail, tambah koneksi, dan lain-lain. Selain itu Bank juga menggunakan alamat e-mail Nasabah untuk kepentingan promosi, undangan gathering dan informasi-informasi lainnya.
  2. Nasabah memberikan kepada Bank nomor handphone dan alamat e-mail pribadi Nasabah. Jangan menggunakan nomor handphone dan alamat e-mail orang lain atau palsu.
  3. Nasabah agar segera mengganti alamat e-mail di internet banking Bank Sumsel Babel jika mengganti alamat e-mail. Khusus untuk perubahan nomor handphone agar memberitahukan kepada Customer Service kantor Bank Sumsel Babel tempat nasabah pertama kali melakukan aktivasi Internet Banking.
  4. Jika Nasabah menghubungi Bank melalui e-mail, jangan mengirimkan informasi rekening yang sifatnya rahasia atau sensitif, termasuk Password dan PIN Transaksi Internet Banking.
  5. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Center Bank atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Internet Banking Bank sumsel Babel.
  6. Nasabah pengguna menyetujui bahwa Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini setiap saat. Pemberitahuan perubahan akan disampaikan kepada nasabah dalam bentuk dan melalui sarana yang di tentukan oleh Bank.
  7. Semua informasi atau data yang diberikan nasabah kepada Bank atas penggunaan aplikasi internet banking Bank Sumsel Babel adalah lengkap dan benar.
  8. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat lainnya yang terkait dengan internet banking Bank Sumsel Babel termasuk setiap perubahannya.
  9. Ketentuan fasilitas internet banking Bank Sumsel Babel ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dengan meyetujui dan mengakui Syarat dan Ketentuan Layanan internet banking Bank Sumsel Babel ini, maka Nasabah Pengguna setuju untuk tunduk serta terikat pada seluruh syarat dan ketentuan Layanan internet banking Bank Sumsel Babel, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kembali ke halaman login